SOKOGURU – Waspada informasi palsu! Baru-baru ini beredar kabar di grup media sosial bahwa bantuan PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 sudah memasuki tahapan SP2D dan siap cair.
Namun setelah diverifikasi, informasi tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi disampaikan langsung dalam tayangan kanal YouTube Diary Bansos, sebagaimana dikutip sokoguru.id pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa hingga saat ini status penyaluran bantuan masih berada di tahap penentuan KPM, belum masuk proses final seperti evaluasi komponen apalagi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
“Kami sudah cek langsung di akun SIKS-NG pendamping, belum muncul data periode April-Juni 2025, masih data salur tahap pertama Januari-Maret,” ujar narator kanal Diary Bansos.
Fakta Terbaru di SIKS-NG Hari Ini
Berdasarkan pantauan langsung pendamping sosial, sistem SIKS-NG pada Senin, 26 Mei belum menunjukkan adanya update periode salur tahap kedua. Menu View DTKS dan Submenu Penentuan KPM masih menunjukkan data lama.
Selain itu, proses seperti:
- Evaluasi komponen penerima bantuan
- Final closing
- Verifikasi rekening
juga belum berlangsung secara penuh, sehingga mustahil jika SP2D telah terbit seperti yang ramai diberitakan.
Cek Fakta: Mengapa Info Hoaks Ini Berbahaya?
Narator video menegaskan bahwa hoaks semacam ini dapat menyebabkan kepanikan di kalangan KPM, bahkan membuat mereka mendesak bank penyalur atau pendamping sosial secara prematur.
“Informasi yang belum diverifikasi bisa menyebabkan salah paham massal. Pastikan info dari pendamping sosial langsung atau sumber resmi,” tegasnya.
Imbauan: Waspadai Sumber Info Tidak Valid
Warga diimbau tidak mudah percaya info dari grup WA, Facebook, atau akun tidak resmi, terutama jika tidak disertai bukti dari SIKS-NG.
Pendamping sosial adalah satu-satunya pihak yang memiliki akses sah terhadap perkembangan real-time status penyaluran bantuan sosial.
Hingga kini, belum ada tanggal resmi pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 2 diumumkan oleh pemerintah.
KPM diminta bersabar dan terus pantau perkembangan resmi melalui jalur komunikasi pendamping atau kanal kementerian.(*)